DASAR PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT
Komite Audit Bank dibentuk oleh Dewan Komisaris dan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan, yaitu sebagai berikut:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
KOMPOSISI KOMITE AUDIT
Posisi |
Nama |
Ketua/Komisaris Independen |
Gunawan Tenggarahardja |
Anggota/Pihak Independen |
Medi Sejati |
Anggota/Pihak Independen |
Yozef Abdulrachman |
* Sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor 007/SK-DIR/10/21
PIAGAM KOMITE AUDIT