Media Pelaporan Pelanggaran
Bank Victoria menerapkan mekanisme Whistleblowing System dimana pelapor dapat menyampaikan laporan suatu pelanggaran secara lisan, dengan surat, melalui email atau sms (short message services), kepada Unit Anti Fraud pada alamat sebagai berikut:
-
- Melalui Surat : ditujukan kepada Direktur Utama dan ditembuskan kepada Unit Anti-Fraud di Graha BIP Lt. 10, Jl. Gatot Subroto No.Kav. 23, RT/RW.002/002, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930.
- Melalui Email ke :
-
-
- Unit Anti Fraud bila terlapor adalah karyawan dengan alamat email unitantifraud@victoriabank.co.id
3. Melalui telepon atau SMS dengan nomor ke: