ViBiz | Bisnis

ViBank | Personal

Close


Tentang Bank Victoria

Sejarah perjalanan Bank Victoria dalam mengembangkan komitmen kepada para Nasabah

Tentang Bank Victoria

PT Bank Victoria International Tbk (selanjutnya disebut Bank Victoria atau Bank) merupakan salah satu perbankan komersial di Indonesia yang telah berdiri selama lebih dari 28 tahun. Bank pertama kali didirikan dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal 28 Oktober 1992 yang dibuat dihadapan Notaris Amrul Partomuan Pohan, SH, LLM.

Nama Bank Victoria kemudian berubah menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 yang juga dibuat dihadapan Notaris Amrul Partomuan Pohan, SH, LLM. Akta perubahan nama tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tertanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di bawah No. 342/Leg/1993 pada tanggal 29 Juni 1993, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 dan Tambahan No. 2602.

Bank Victoria secara komersial memulai kegiatan operasional pada tanggal 5 Oktober 1994 setelah memperoleh izin usaha sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 402/KMK.017/1994 tanggal 10 Agustus 1994. Pada tahun 1997, Bank Victoria memperluas portofolio layanan dengan memperdagangkan valuta asing setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Izin No. 029/126/UOPM pada tanggal 25 Maret 1997 yang telah diperpanjang melalui Surat No. 5/6/KEP.Dir.PIP/2003 pada tanggal 24 Desember 2003, serta telah memperoleh pernyataan pencatatan pendaftaran ulang dari Bank Indonesia berdasarkan Surat No. 10/365/DPIP/Prz tanggal 8 April 2008.

Selanjutnya, guna memperkuat permodalan yang diperlukan dalam ekspansi usaha, Bank melakukan penawaran saham perdana dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tahun 1999 dengan kode saham “BVIC”. Langkah ini mengubah status Bank menjadi perusahaan terbuka. Sejak saat itu, Bank aktif melaksanakan berbagai aksi korporasi, seperti penawaran umum terbatas dan penerbitan obligasi.

Pada tahun 2007, Bank Victoria mengakuisisi 99,80% saham Bank Swaguna guna memperkokoh ekspansi usaha. Akuisisi ini menjadikan Bank Swaguna sebagai Entitas Anak Bank Victoria. Bank Swaguna kemudian berubah nama menjadi PT Bank Victoria Syariah pada 19 Januari 2010 dan mulai melakukan kegiatan usaha bank umum dengan prinsip syariah sejak tanggal 1 April 2010, setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Bank Victoria kembali memperluas portofolio layanan pada tahun 2017 dengan melaksanakan kegiatan usaha dalam valuta asing setelah memperoleh izin dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan No. KEP-114/D.03/2016 tanggal 8 Desember 2016. Dengan diperolehnya izin tersebut, maka Bank Victoria secara resmi menjadi bank devisa di kelompok usaha BUKU II. Adapun layanan transaksi dalam valuta asing yang disediakan Bank meliputi transaksi pengiriman uang (remittance), perdagangan international (trade finance), treasury, dan layanan interbank lainnya.

Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar dengan Akta No. 42 tanggal 19 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta. Penerimaan dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0273182 tanggal 3 Juli 2020.

Dalam melaksanakan strategi usaha, Bank melakukan perencanaan dan formulasi strategi perusahaan serta sasaran dan arah pengembangan perusahaan yang tercermin dalam Visi Bank. Ke depannya, Bank Victoria akan terus menjaga semangat serta meningkatkan kualitas pelayanan. Komitmen ini akan terus diterapkan secara konsisten untuk memastikan kesinambungan usaha Bank dalam jangka waktu yang lebih panjang lagi.