ViBiz | Bisnis

ViBank | Personal

Close


Komite Nominasi dan Remunerasi

Dasar Pembentukan, Komposisi dan Piagam Komite Nominasi & Remunerasi

DASAR PEMBENTUKAN KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

Secara garis besar, landasan peraturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam penyusunan Pedoman Kerja Komite Nominasi & Remunerasi dapat diuraikan sebagai berikut:
    • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
    • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum.
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum.
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 tanggal 14 September 2023 tentang Tata Kelola Bagi Bank Umum.
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik.
    • Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
    • Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang.
    • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 

SUSUNAN KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

Posisi Nama
Ketua/Komisaris Independen Gunawan Tenggarahardja
Anggota/Komisaris Sia Leng Ho
Anggota/Kepala Divisi HCM Syahda Candra

* Sesuai Surat Keputusan Nomor 002C/SK-DIR/11/22

 

PEDOMAN KOMITE NOMINASI & REMUNERASI