ViBiz | Bisnis

Victoria IB Retail | Personal

Victoria Virtual Account

Victoria Loan

Close


Penyesuaian Status Rekening Giro dan Tabungan

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 24 tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum (POJK 24/2025), kami informasikan bahwa akan dilakukan Penyesuaian Status Rekening Giro dan Tabungan. Penyesuaian ini akan mulai diberlakukan di Bank Victoria sejak 8 Mei 2026, dengan detail sebagai berikut:

Rekening Aktif

Rekening yang digolongkan aktif adalah :

  • Rekening Tabungan atau Giro yang terdapat aktifitas transaksi (pemasukan/penarikan) atau pengecekan saldo yang dilakukan oleh Nasabah (Aktifitas Rekening yang dihasilkan oleh sistem tidak termasuk dalam aktifitas pemasukan atau penarikan yang dianggap sebagai aktifitas transaksi yang membuat Rekening tetap aktif).
  • Rekening Tabungan atau Giro yang digunakan untuk tujuan tertentu.
  • Rekening Tabungan atau Giro yang memiliki fitur berjangka.

Rekening Tidak Aktif

  • Rekening yang digolongkan tidak aktif adalah Rekening Tabungan atau Giro yang tidak terdapat aktifitas transaksi (pemasukan/penarikan) atau pengecekan saldo yang dilakukan oleh Nasabah selama lebih dari 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender secara berturut-turut.
  • Rekening yang tidak aktif tidak dapat melakukan transaksi penarikan (debit) hanya dapat melakukan transaksi pemasukan (kredit).
  • Rekening tidak aktif dengan saldo yang memenuhi ketentuan yang berlaku tetap diberikan bunga/jasa giro.
  • Atas rekening dengan status tidak aktif akan dibebankan biaya administrasi setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama Rekening memiliki saldo.
  • Nasabah dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan datang ke Kantor Cabang/Cabang Pembantu Bank Victoria tempat membuka rekening dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengaktifan Rekening.

Rekening Dormant

  • Rekening yang digolongkan dormant adalah Rekening Tabungan atau Giro yang tidak terdapat aktifitas transaksi (pemasukan/penarikan) atau pengecekan saldo yang dilakukan oleh Nasabah selama lebih dari 1.800 (seribu delapan ratus) hari kalender secara berturut-turut.
  • Rekening dengan status dormant tidak dapat melakukan transaksi penarikan (debit) dan transaksi pemasukan (kredit).
  • Rekening dormant dengan saldo yang memenuhi ketentuan yang berlaku tetap diberikan bunga/jasa giro.
  • Atas rekening dengan status dormant akan dibebankan biaya administrasi setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama Rekening memiliki saldo.
  • Nasabah dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan datang ke Kantor Cabang/Cabang Pembantu Bank Victoria dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengaktifan Rekening.
  • Bank berhak menolak permintaan aktivasi apabila rekening dormant memenuhi kriteria tertentu.

Penutupan Rekenening Saldo Nihil

Sesuai ketentuan POJK No. 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, Bank Victoria akan melakukan penutupan rekening atas Rekening Giro dan Tabungan dengan saldo nihil selama 90 (sembilan puluh) hari kalender secara berturut-turut.

Ketentuan Peralihan Status Rekening Giro dan Tabungan

  • Rekening Giro dan Tabungan yang teridentifikasi sebagai Rekening Dormant sebelum berlakunya POJK 24/2025 (10 November 2025) dan termasuk dalam rekening yang dikecualikan dari rekening tidak aktif dan rekening dormant akan ditetapkan sebagai rekening aktif.
  • Rekening Giro dan Tabungan yang teridentifikasi sebagai Rekening Dormant sebelum berlakunya POJK 24/2025 (10 November 2025) dan tidak termasuk dalam rekening yang dikecualikan dari rekening tidak aktif dan rekening dormant akan ditetapkan sebagai rekening tidak aktif.
  • Rekening bersaldo Nihil yang tidak termasuk dalam rekening dikecualikan, dihitung per tanggal 8 Mei 2026 apabila selama 90 (sembilan puluh) hari berturut – turut tetap bersaldo nihil dan akan ditutup secara otomatis oleh sistem.

BERITA & PROMO LAINNYA