02 Juni 2026
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 24 tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum (POJK 24/2025), kami informasikan bahwa akan dilakukan Penyesuaian Status Rekening Giro dan Tabungan. Penyesuaian ini akan mulai diberlakukan di Bank Victoria sejak 8 Mei 2026, dengan detail sebagai berikut:
Rekening Aktif
Rekening yang digolongkan aktif adalah :
- Rekening Tabungan atau Giro yang terdapat aktifitas transaksi (pemasukan/penarikan) atau pengecekan saldo yang dilakukan oleh Nasabah (Aktifitas Rekening yang dihasilkan oleh sistem tidak termasuk dalam aktifitas pemasukan atau penarikan yang dianggap sebagai aktifitas transaksi yang membuat Rekening tetap aktif).
- Rekening Tabungan atau Giro yang digunakan untuk tujuan tertentu.
- Rekening Tabungan atau Giro yang memiliki fitur berjangka.
Rekening Tidak Aktif
- Rekening yang digolongkan tidak aktif adalah Rekening Tabungan atau Giro yang tidak terdapat aktifitas transaksi (pemasukan/penarikan) atau pengecekan saldo yang dilakukan oleh Nasabah selama lebih dari 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender secara berturut-turut.
- Rekening yang tidak aktif tidak dapat melakukan transaksi penarikan (debit) hanya dapat melakukan transaksi pemasukan (kredit).
- Rekening tidak aktif dengan saldo yang memenuhi ketentuan yang berlaku tetap diberikan bunga/jasa giro.
- Atas rekening dengan status tidak aktif akan dibebankan biaya administrasi setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama Rekening memiliki saldo.
- Nasabah dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan datang ke Kantor Cabang/Cabang Pembantu Bank Victoria tempat membuka rekening dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengaktifan Rekening.
Rekening Dormant
- Rekening yang digolongkan dormant adalah Rekening Tabungan atau Giro yang tidak terdapat aktifitas transaksi (pemasukan/penarikan) atau pengecekan saldo yang dilakukan oleh Nasabah selama lebih dari 1.800 (seribu delapan ratus) hari kalender secara berturut-turut.
- Rekening dengan status dormant tidak dapat melakukan transaksi penarikan (debit) dan transaksi pemasukan (kredit).
- Rekening dormant dengan saldo yang memenuhi ketentuan yang berlaku tetap diberikan bunga/jasa giro.
- Atas rekening dengan status dormant akan dibebankan biaya administrasi setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama Rekening memiliki saldo.
- Nasabah dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan datang ke Kantor Cabang/Cabang Pembantu Bank Victoria dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengaktifan Rekening.
- Bank berhak menolak permintaan aktivasi apabila rekening dormant memenuhi kriteria tertentu.
Penutupan Rekenening Saldo Nihil
Sesuai ketentuan POJK No. 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, Bank Victoria akan melakukan penutupan rekening atas Rekening Giro dan Tabungan dengan saldo nihil selama 90 (sembilan puluh) hari kalender secara berturut-turut.
Ketentuan Peralihan Status Rekening Giro dan Tabungan
- Rekening Giro dan Tabungan yang teridentifikasi sebagai Rekening Dormant sebelum berlakunya POJK 24/2025 (10 November 2025) dan termasuk dalam rekening yang dikecualikan dari rekening tidak aktif dan rekening dormant akan ditetapkan sebagai rekening aktif.
- Rekening Giro dan Tabungan yang teridentifikasi sebagai Rekening Dormant sebelum berlakunya POJK 24/2025 (10 November 2025) dan tidak termasuk dalam rekening yang dikecualikan dari rekening tidak aktif dan rekening dormant akan ditetapkan sebagai rekening tidak aktif.
- Rekening bersaldo Nihil yang tidak termasuk dalam rekening dikecualikan, dihitung per tanggal 8 Mei 2026 apabila selama 90 (sembilan puluh) hari berturut – turut tetap bersaldo nihil dan akan ditutup secara otomatis oleh sistem.