ViBiz | Bisnis

ViBank | Personal

Close


Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 3 Juni 2022

Membaiknya perekonomian global terus memberikan imbas positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di tahun 2021, perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 3,69% sejalan dengan meningkatnya mobilitas pasca langkah-langkah penanganan yang ditempuh Pemerintah dalam pengendalian Covid-19 varian Delta. Pertumbuhan ekonomi ditopang oleh membaiknya konsumsi swasta, investasi, konsumsi pemerintah, dan kinerja ekspor. Hampir seluruh sektor lapangan usaha mengalami pertumbuhan, termasuk jasa keuangan dan asuransi yang tumbuh 1,56%.

Pencapaian kinerja Bank Victoria di tahun 2021 adalah sebagai berikut. Simpanan nasabah mencapai Rp18,07 triliun, bertahan dari sebelumnya Rp18,08 triliun dibandingkan tahun 2020. Pencapaian penghimpunan dana ini masih sesuai harapan dan mencapai 104,42% dari target. Demikian pula pinjaman yang diberikan meningkat 7,36% menjadi Rp14,68 triliun dari Rp13,68 triliun di periode sebelumnya dan mencapai 106,04% dari target. Pendapatan bunga – neto meningkat 173,06% menjadi Rp418,20 miliar dari Rp153,15 miliar dan mencapai 130,77% dari target. Namun, peningkatan pada beban operasional mempengaruhi profitabilitas sehingga Bank Victoria mencatatkan kerugian tahun berjalan sebesar Rp119,06 miliar, dimana kerugian ini mengalami penurunan 52,79% dari tahun sebelumnya sebesar Rp252,19 miliar.

Meskipun demikian, Bank masih tetap menjaga rasio kinerja keuangan utama yang tetap sehat. Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) untuk risiko kredit, operasional, dan pasar meningkat menjadi 17,49% dari 16,68%. Tingkat penghimpunan dana murah yang ditunjukkan dari current account savings account (CASA) ratio meningkat menjadi 24,64% dari 20,64%. Tingkat penyaluran kredit yang ditunjukkan dari loan to deposit ratio (LDR) meningkat menjadi 81,25% dari 75,64% dengan tingkat risiko kredit bermasalah yang ditunjukkan dari non-performing loan (NPL) bruto maupun neto yang menjadi 7,27% dan 4,08% dari 7,58% dan 4,91%. Demikian pula rasio kepatuhan tetap terjaga yang ditunjukkan dari tidak adanya pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Pada bulan Mei 2021, Bank melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) kurang lebih sebanyak 586.205.939 lembar saham pada harga @Rp160,- atau senilai Rp 93,79 miliar.

Pada bulan Desember 2021, Bank kembali melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) kurang lebih sebanyak 948.979.590 lembar saham pada harga @Rp196,- atau senilai Rp 185,99 miliar. Pada bulan Desember 2021 Bank juga menerima penyetoran Dana Setoran Modal sebesar Rp 278 miliar dari Pemegang Saham Pengendali Perseroan (VICO). Penyetoran Dana Setoran Modal dilakukan dalam rangka pemenuhan Modal Inti Minimum serta komitmen kepada OJK dan sesuai dengan tujuan penggunaan dana pelaksanaan PMTHMETD VICO.

Selain itu pada tahun 2021 Bank Victoria menerima penghargaan Indonesia Good Corporate Governance Award 2021, Innovation Company Winner 2021, 15 years Appreciation Customer Loyality Award PT Rintis Sejahtera, Indonesia Enterprises Risk Management Award IV 2021, 2nd The Best Informative Website – 2021 dan Silver Award 2021.

Pada, Jumat 03 Juni 2022, Bank Victoria melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 (RUPST) di Graha BIP, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930 dengan agenda yang telah disetujui oleh pemegang saham sebagai berikut:

  1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi, pengesahan Laporan Keuangan Tahunan, Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2021;
  2. Penetapan besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris dan penepatan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi serta besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi;
  3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022 dan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya;
  4. Perubahan Pengurus Perseroan;
  5. Persetujuan Peningkatan Modal Dasar Perseroan; dan
  6. Persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (”PMHMETD) kepada para pemegang saham dengan demikian merubah Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.

BERITA & PROMO LAINNYA