Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk pembelian, pembiayaan kembali (refinancing), pengambil alihan kredit dari kreditur lain (take over) rumah, ruko, rukan, villa, rusun, kondominium.
Kredit Pemilikan Mobil adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada debitur untuk membeli mobil yang pengembaliannya dengan sistem angsuran bulanan.
Kredit Multi Guna adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan (wiraswasta, profesional, karyawan), berdomisili di wilayah kerja cabang, membutuhkan dana dalam rangka konsumsi menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan.
Kredit Implant Banking adalah fasilitas Kredit Konsumer yang diberikan kepada karyawan suatu perusahaan secara kolektif berdasarkan perjanjian kerjasama antara Bank dengan perusahaan atau Koperasi Karyawan dan Perjanjian Kredit antara Bank dengan karyawan perusahaan yang bersangkutan.
Syarat dan Ketentuan
Jangka waktu minimum 1 tahun dan maksimum 15 (lima belas) tahun untuk pembiayaan pembelian rumah, sedangkan untuk KMP maksimal 4 tahun, KMG maksimal 10 tahun, dan Implant Banking Maksimal 3 tahun.
Maksimum pembiayaan adalah 80% dari harga beli objek yang dibiayai.