Gunawan Tenggarahardja Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, yang berdomisili di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1981.
Memulai karir di Schlumberger OSA sebagai International Field Engineer 1 pada tahun 1982-1984. Pada tahun 1985-1988, beliau menjabat sebagai Assistant Manager di PT Bank Bali. Selanjutnya, beliau menjabat sebagai General Manager PT Sampoerna Transport Nusantara tahun 1989-1992 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif pada PT Duta Pertiwi Tbk. tahun 1992-1996. Pada tahun 1996-1998, beliau menjabat sebagai Direktur di PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk. Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris utama PT Sigma Karya Sempurna (Bali Camp) pada tahun 1998-2004 dan mengawali karir di Bank Victoria sebagai Komisaris sejak tahun 2003 dan pada tahun 2007 beliau merangkap sebagai Komisaris Independen.
Beliau diangkat pertama kali sebagai Komisaris berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 79 tanggal 28 April 2003. Pada tahun 2007, beliau diangkat kembali sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen Bank Victoria berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa Nomor 48 tanggal 19 Desember 2007, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 82 tanggal 25 Juni 2010 yang dinyatakan kembali dengan Akta Pernyataan Kembali Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 24 tanggal 21 Oktober 2010, serta berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 41 tanggal 17 Oktober 2013 dan dinyatakan kembali dengan Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 97 tanggal 24 Juni 2016.
Selain menjabat sebagai Komisaris Independen di Bank Victoria, saat ini beliau juga menduduki posisi di Bank Victoria sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tahun 2012 dan Ketua Komite Audit sejak tahun 2015. Beliau juga sedang menjabat sebagai Komisaris Independen PT Jakarta Setiabudi International Tbk sejak tahun 2004. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi, baik dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, maupun dengan Pemegang Saham Utama dan Pengendali.
|