ViBiz | Bisnis

ViBank | Personal

Close


APU & PPT

Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)

Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)

Seiring dengan kegiatan operasional perbankan saat ini yang ditandai dengan semakin kompleksnya produk dan aktivitas perbankan yang ditawarkan, serta meningkatnya kegiatan operasional perbankan, maka kondisi ini meningkatkan risiko Bank sebagai media atau tujuan kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
 
Dalam rangka mencegah Bank dijadikan sasaran kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka Bank tunduk pada :
 
    • Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    • Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
    • Peraturan Bank Indoensia No. 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/21/DPNP tanggal 14 Juni 2013 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yang mewajibkan kepada seluruh Bank di Indonesia untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
 
Agar penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dapat berjalan efektif, Bank telah melakukan beberapa hal sebagai berikut:
 
1. Kebijakan dan Prosedur, yang meliputi diantaranya:
 
    • Penerimaan dan identifikasi Nasabah (termasuk Beneficial Owner)
    • Customer Due Diligence (CDD) atau penerapan prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) dan Enhance Due Dilligence (EDD)
    • Penerapan Risk Based Approach (RBA)
    • Area berisiko tinggi dan Politically Exposed Person (PEP)
    • Pelaksanaan CDD/KYC oleh pihak ketiga
    • Pemantauan dan pelaporan
    • Prosedur transfer dana
    • Sistem informasi manajemen
    • Sumber Daya Manusia dan pelatihan
    • Pengendalian Intern
 
2. Pengawasan Manajemen
 
Direksi Bank bertanggungjawab untuk memastikan bahwa penerapan Prinsip APU-PPT berjalan secara efektif dengan cara sebagai berikut:
 
    • Memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program APU-PPT;
    • Mengusulkan kebijakan tertulis program APU-PPT kepada Dewan Komisaris;
    • Memastikan penerapan program APU-PPT sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
    • Membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU-PPT dan/atau menunjuk Pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU-PPT di Kantor Pusat;
    • Melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan program APU-PPT;
    • Memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki unit kerja khusus dan memiliki:
      1. Pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus; atau
      2. Pejabat yang mengawasi penerapan program APU-PPT.
    • Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU-PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme;
    • Memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program APU-PPT secara berkala.
 
Pengawasan Dewan Komisaris adalah:
 
    • Menyetujui kebijakan tentang program APU-PPT;
    • Memantau pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dalam melaksanakan program APU-PPT.
 
3. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
 
Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan yang memadai didalam menjalankan tugas-tugasnya, maka Bank berkewajiban menyediakan program pelatihan bagi seluruh karyawannya dibidang APU-PPT. Adapun cakupan materi pelatihan diantaranya adalah sebagai berikut:
 
    • Implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan program APU-PPT;
    • Tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
    • Kebijakan dan prosedur internal penerapan program APU-PPT serta peran dan tanggung jawab karyawan dalam memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
 
4. Audit dan Kepatuhan
 
Untuk menguji efektivitas bahwa pelaksanaan program APU-PPT tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diperlukan pemantauan oleh pihak independen secara berkala oleh Internal Audit dan Eksternal Audit, lengkap, dan utuh.