ViBiz | Bisnis

ViBank | Personal

Close


Komite Audit

Dasar Pembentukan, Komposisi dan Piagam Komite Audit

DASAR PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT

Komite Audit Bank dibentuk oleh Dewan Komisaris dan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan, yaitu sebagai berikut:

    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
    • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
    • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

 

KOMPOSISI KOMITE AUDIT

Posisi Nama
Ketua/Komisaris Independen Zaenal Abidin
Anggota/Pihak Independen Medi Sejati
Anggota/Pihak Independen Yozef Abdulrachman

* Sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor 002A/SK-DIR/11/22

 

PIAGAM KOMITE AUDIT