DASAR PEMBENTUKAN KOMITE PEMANTAU RESIKO
Secara garis besar, landasan peraturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam penyusunan Piagam dan Pedoman Kerja Komite Pemantau Risiko ini dapat diuraikan sebagai berikut:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
SUSUNAN KOMITE PEMANTAU RISIKO
Posisi |
Nama |
Ketua/Komisaris Utama Independen |
Zaenal Abidin |
Anggota/Komisaris Independen |
Gunawan Tenggarahardja |
Anggota/Pihak Independen |
Medi Sejati |
Anggota/Pihak Independen |
Yozef Abdulrachman |
* Sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor 008/SK-DIR/03/24
PIAGAM & PEDOMAN KOMITE PEMANTAU RESIKO