ViBiz | Bisnis

ViBank | Personal

Close


Komite Pemantau Resiko

Dasar Pembentukan, Komposisi dan Piagam Komite Pemantau Resiko

DASAR PEMBENTUKAN KOMITE PEMANTAU RESIKO

 
Secara garis besar, landasan peraturan dan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam penyusunan Piagam dan Pedoman Kerja Komite Pemantau Risiko ini dapat diuraikan sebagai berikut:
 
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 tanggal 14 September 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
    • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
    • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

SUSUNAN KOMITE PEMANTAU RISIKO

 

Posisi Nama
Ketua/Komisaris Utama Independen Zaenal Abidin
Anggota/Komisaris Independen Gunawan Tenggarahardja
Anggota/Pihak Independen Medi Sejati
Anggota/Pihak Independen Yozef Abdulrachman

* Sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor 008/SK-DIR/03/24

PIAGAM & PEDOMAN KOMITE PEMANTAU RESIKO